Koreksi Pasal 35
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Dosen ikatan dinas menandatangani:
a. pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. perjanjian ikatan dinas.
(2) Pemerintah mengangkat calon Dosen ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
