Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran