Koreksi Pasal 5
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi pendidik untuk Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
