Koreksi Pasal 4
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi pendidik untuk Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio Dosen.
(4) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Dosen . . .
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendapat Sertifikat Pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
