Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat Pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki . . . a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. lulus Sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda