Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, emerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. p (2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, data center dan data cadangan (back-up data/disaster recovery centre). (3) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri MENETAPKAN tata cara dan prosedur pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan.
Koreksi Anda