Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e berada di: a. Direktorat Jenderal pada Pemerintah Pusat; b. Unit kerja daerah yang bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Provinsi; dan c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda