Koreksi Pasal 74
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c adalah pranata komputer.
(2) Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer.
Koreksi Anda
