Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c adalah pranata komputer. (2) Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer.
Koreksi Anda