Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas kepada Penyelenggara kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara periodik dan berjenjang.
Koreksi Anda