Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pelaksana melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pendaftar penduduk pelintas batas.
Koreksi Anda