Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Instansi Pelaksana menempatkan petugas pendaftar pada kantor/pos lintas batas setempat.
Koreksi Anda