Koreksi Pasal 64
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 didaftar oleh Instansi Pelaksana.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran setelah pelintas batas memiliki Buku Pas Lintas Batas.
Koreksi Anda
