Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh data pribadi penduduk, pengguna harus memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan. (2) Data pribadi penduduk yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan sesuai dengan keperluannya yang tercantum dalam surat izin.
Koreksi Anda