Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk. (2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Koreksi Anda