Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan dalam Registrasi Khusus di kabupaten/kota. (2) Data Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga keamanan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Kepala Instansi Pelaksana.
Koreksi Anda