Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan dokumen identitas lainnya.
Koreksi Anda