Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Identitas lainnya diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Koreksi Anda