Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pencatat Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana berwenang menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil yang meliputi akta: a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; dan e. pengakuan anak.
Koreksi Anda