Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana. (2) Pelaksanaan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak di kecamatan tertentu dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana. Pasal 20 . . .
Koreksi Anda