Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, gubernur melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait. (2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Koreksi Anda