Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berhak mengikuti pengadaan blangko dokumen kependudukan. (2) Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (3) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan dan distribusi blangko dan formulir Dokumen Kependudukan.
Koreksi Anda