Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Menteri MENETAPKAN: a. tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan b. tata cara penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 9 . . .
Koreksi Anda