Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang MENETAPKAN pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda