Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen. (2) Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda