Koreksi Pasal 84
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
