Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peristiwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari dengan menyerahkan: a. surat perkawinan Penghayat Kepercayaan; b. fotokopi KTP; c. pas foto suami dan istri; d. akta kelahiran; dan e. paspor suami dan/atau istri bagi orang asing.
Koreksi Anda