Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan dengan cara: a. pemberian hak akses kepada petugas pada penyelenggara provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana diusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk: 1. petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota melalui gubernur; dan 2. petugas pada penyelenggara provinsi diusulkan oleh gubernur. b. petugas pada Penyelenggara Pusat diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda