Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) yang diberikan oleh Menteri kepada petugas Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana meliputi memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan. (2) Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam memasukkan, menyimpan, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan dilakukan setelah melakukan verifikasi secara berjenjang. (3) Dalam . . . (3) Dalam menyelenggarakan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. penyelenggara pusat berdasarkan data dari penyelenggara provinsi; b. penyelenggara provinsi berdasarkan data dari penyelenggara kabupaten/kota; dan c. penyelenggara kabupaten/kota berdasarkan data dari Instansi Pelaksana.
Koreksi Anda