Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diberikan hak akses adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan: a. pada penyelenggara pusat memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b); b. pada penyelenggara provinsi memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a); c. pada penyelenggara kabupaten/kota memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d); d. pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c); e. memiliki DP3 dengan predikat baik; f. memiliki kompetensi yang cukup di bidang pranata komputer; dan g. memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugasnya. (2) Hak akses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya; d. tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik; dan/atau e. membocorkan data dan dokumen kependudukan. (3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda