Koreksi Pasal I
PP Nomor 37 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 24-2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk INDONESIA Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), diubah sebagai sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
