Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 37 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Enam bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kapal dan atau pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda