Koreksi Pasal 53
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
(1) Selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN, pihak lain manapun dilarang mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
(2) Instansi Pemerintah dilarang membebani PERJAN di luar tugas pokok dan fungsi PERJAN.
Koreksi Anda
