Koreksi Pasal 52
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
