Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda