Koreksi Pasal 46
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Laporan Tahunan baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
