Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Laporan Tahunan tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Dalam … (2) Dalam hal Laporan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. (3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Koreksi Anda