Koreksi Pasal 42
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;
b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. permasalahan-permasalah yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
