Koreksi Pasal 39
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERJAN sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Koreksi Anda
