Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. (3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat. Pasal 22 …
Koreksi Anda