Koreksi Pasal 7
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelengarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang
informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Koreksi Anda
