Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang penyiaran radio. (2) PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap PERJAN berlaku Hukum INDONESIA.
Koreksi Anda