Koreksi Pasal 31
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, apabila dianggap perlu oleh Pemerintah dan KPU untuk pengisian keanggotaan DPRD I, di wilayah tersebut dapat dilaksanakan pemungutan suara susulan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
