Koreksi Pasal 29
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU, berlaku juga untuk pemungutan suara ulangan atau susulan.
(2) Dalam hal dilakukan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) :
a. Ketua KPPS terlebih dahulu membuka segel celah kotak suara dan segel lubang kunci kotak suara tanpa mebuka kotak suara ersebut dihadapan para pemilih dan saksi yang hadir;
b. Tiap surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS membubuhkan tanda bahwa surat suara tersebut tidak dipakai lagi.
(3) Pemungutan suara ulangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
