Koreksi Pasal 24
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memasang tanda gambar atau atribut Partai Politik di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum atau lalu lintas umum, di kantor milik pemerintah, atau di tempat
yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
