Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi setiap orang yang tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih dan seseorang yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang menjadi juru kampanye Pemilu.
Koreksi Anda