Koreksi Pasal 21
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
