Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, tetapi sebelum pelaksanaan pemungutan suara tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UNDANG-UNDANG, tidak dapat menggunakan hak memilih. (2) Bagi pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan secara tertulis dari pejabat yang berwenang, kecuali bagi pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya dapat didasarkan pada kenyataan keadaan yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilakukan.
Koreksi Anda