Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut : a. secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan b. secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.
Koreksi Anda