Koreksi Pasal 9
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan
b. secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.
Koreksi Anda
