Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPI menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pemilu kepada KPU dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum KPU menyampaikan laporan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Koreksi Anda