Koreksi Pasal 6
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Umum KPU secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. secara teknis operasional kepada KPU; dan
b. secara teknis administratif kepada PRESIDEN.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur dengan Keputusan KPU.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
